Kawasan Hutan Dengan Tujuan khusus
Hutan Pendidikan dan pelatihan pondok buluh

Mengenal

KHDTK PONDOK Buluh

KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Hutan Diklat, atau Kawasan Hutan Pendidikan dan Pelatihan, adalah area hutan yang secara khusus ditetapkan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam bidang kehutanan. Tujuan utama dari KHDTK adalah mendukung kegiatan akademis dan praktis yang berkaitan dengan kehutanan, termasuk pengelolaan hutan, konservasi, dan penelitian ekologi. Salah satunya adalah KHDTK Hutan Diklat Pondok Buluh yang terletak di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang merupakan bagian dari Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPLHK) Pematangsiantar. KHDTK Hutan Diklat Pondok Buluh memainkan peran penting dalam mendukung pendidikan, penelitian, dan pelatihan di bidang kehutanan, serta dalam upaya konservasi dan pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan.

Rencana Pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Pondok Buluh

Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BDLHK) Pematangsiantar telah diberi wewenang untuk mengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Diklat Pondok Buluh seluas 1.272,70 hektar berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 1030/Menhut-VII/KUH/2015. Pengelolaan kawasan ini harus dirancang sebagai hasil konstruksi sosial agar dapat memberikan manfaat ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya serta menjamin keberadaannya jangka panjang. Partisipasi berbagai pihak dalam perencanaan pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Pondok Buluh adalah keharusan untuk mewujudkan pengelolaan yang baik. Tujuan penyusunan Rencana Pengelolaan Dua Puluh Tahun KHDTK ini adalah memanfaatkan kawasan sebagai instrumen pembelajaran sesuai kebutuhan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan serta sebagai dasar pencapaian kinerja BDLHK Pematangsiantar.

Untuk menunjang kelancaran penyelenggaran diklat, di KHDTK Hutan Diklat Pondok Buluh juga dilengkapi dengan adanya persemaian. Persemaian ini terletak berdekatan dengan kompleks asrama sehingga pelaksanaan kegiatan praktik dapat berjalan secara optimal. Selain digunakan sebagai media praktik lapang, di persemaian juga dilakukan pembibitan beberapa jenis tanaman lokal. Persemaian juga digunakan untuk menampung bibit-bibit dari luar yang akan didistribusikan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di sekitar KHDTK Hutan Diklat Pondok Buluh.

Demplot MPTS

Pemanfaatan Kawasan KHDTK Hutan Diklat Pondok Buluh sebagai sarana praktik pendidikan dan pelatihan juga dapat digunakan sebagai tempat budidaya pohon serbaguna atau tanaman MPTS. Multipurpose Tree Species (MPTS) adalah sistem pengelolaan lahan dimana berbagai jenis kayu ditanam dan dikelola, tidak saja untuk menghasilkan kayu, akan tetapi juga daun-daunan dan
buah-buahan yang dapat digunakan sebagai bahan makanan ataupun pakan ternak. Tanaman-tanaman yang digunakan dalam MPTS adalah jenis tanaman buah-buahan yang mempunyai fungsi ganda dan mempunyai persyaratan tertentu antara lain: cocok dengan tempat tumbuh dan mempunyai nilai ekonomi/pasar yang tinggi, serta dapat dipungut hasil/buahnya tanpa menebang pohonnya.

Sebagai wahana dalam menunjang pelaksanaan diklat, KHDTK Hutan Diklat Pondok Buluh juga memiliki arboretum, yang berada di sekitar kompleks asrama. Arboretum ini dapat digunakan sebagai sarana pemebelajaran dalam berbagai jenis diklat, seperti diklat pengenalan jenis pohon. Dengan keberadaan arboretum ini, diharapkan dapat mempermudah peserta diklat dalam memahami dan mengenal secara langsung beberapa koleksi jenis pohon yang terdapat di dalam arboretum tersebut.

Di KHDTK Hutan Diklat Pondok Buluh terdapat potensi obat- obatan yang berasal dari tanaman hutan baik berbentuk pohon maupun tanaman bawah, oleh karena itu untuk memberikan informasi jenis-jenis sebagian tanaman obat yang ada maka dibuat demplot tanaman obat. Selain untuk memberikan informasi, demplot ini juga digunakan sebagai media praktek lapang diklat.

Salah  satu  jenis  diklat  yang  diselengggarakan  di  Balai Diklat LHK  Pematangsiantar  adalah  diklat  Agroforestry.  Diklat  ini sangat penting bagi petugas kehutanan maupun masyarakat di sekitar kawasan hutan. Diklat agroforestry memberikan gambaran dan teknis pengelolaan hutan dengan mengkombinasikan unsur lainnya yang mampu mendorong tingkat perekonomian masyarakat sekitar kawasan.   Unsur   lainnya   ini   berbentuk   tanaman   semusim   atau tanaman pertanian yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat. Dengan dibuatnya demplot agroforestri di HDTK Hutan Diklat Pondok Buluh diharapkan mampu mewujudkan hal-hal tersebut.

Pembuatan demplot lebah madu dimaksudkan sebagai sarana praktik diklat dan Pelatihan lingkungan hidup dan kehutanan. Selain itu demplot ini juga bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat melalui budidaya lebah madu yang dilakukan. Luas areal demplot lebah madu yaitu 1 Ha yang terdiri dari bangunan untuk stup lebah madu serta tanaman pakan.

Peta Pembagian Petak

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
HUTAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PONDOK BULUH

Peta KHDTK

Klik marker pada peta untuk lihat keterangan

Keterangan Peta

Jalur Tracking

Dasar

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 Tentang Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
  2. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.1030/Menhut-VII/KUH/2015 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Lindung Sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Hutan Pendidikan dan Pelatihan Pondok Buluh

Laporan Pengelolaan KHDTK Pondok Buluh

  • Laporan Pengelolaan KHDTK 2023
  • Laporan Pengelolaan KHDTK 2022
  • Laporan Pengelolaan KHDTK 2021

Kontak Kami

Work Hours

Lorem ipsum dolor sit amet, consectectur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor

Balai Pelatihan LHK Pematang Siantar

Copyright © 2023. All rights reserved.